Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tugas Kepala BPH Migas Berakhir, Fanshurullah Kisahkan Kondisi Sektor Migas ke Dalam Buku

Kompas.com - 27/07/2021, 09:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Komite BPH Migas 2017-2021 telah berakhir seiring dengan terpilihnya 9 anggota komite yang baru dan akan segera di lantik. Maka Komite BPH Migas terdahulu memiliki catatan-catatan yang umumnya akan dituangkan dalam rekomendasi agar bisa menjadi perhatian komite berikutnya.

Fanshurullah Asa selaku Ketua Komite sekaligus Kepala BPH Migas 2017-2021 pun menuangkan catatannya dalam bentuk buku. Sebuah tradisi yang dikembangkan oleh BPH Migas Periode 2017-2021 menerbitkan satu buku per tahun.

Pada penghujung masa baktinya, pria yang akrab di sapa Ifan tersebut, menerbitkan 2 buku yang diberi judul 'Energi untuk Kemandirian' dan 'Talang Emas Hilir Migas'.

Secara rinci, isi buku yang berjudul 'Energi untuk Kemandirian' berisi refleksi 10 tahun berkiprah sebagai Komite BPH Migas, juga sebagai Kepala BPH Migas dengan pengalaman hampir 30 tahun di sektor migas. Sementara buku berjudul 'Talang Emas Hilir Migas' berisi testimoni para tokoh nasional terhadap sosok Ifan.

Baca juga: Lawan Mafia BBM, Penyidik PNS BPH Migas Bakal Dibekali Senjata Api

"Kedua buku ini adalah pertanggungjawaban secara intelektual dan leadership tentang visi dan capaian selama bertugas di BPH Migas dan di sektor hilir migas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Ilustrasi isi buku menggambarkan diantaranya Indonesia pernah menjadi primadona, khususnya minyak. Produksi melimpah dan berhak menjadi anggota organisasi produsen minyak mentah dunia, OPEC.

Namun catatan sejarah emas itu telah pupus. Indonesia menjadi importir minyak untuk memenuhi kebutuhan konsumen domestik. Sementara produksi gas alam yang melimpah lebih banyak dinikmati negara lain ketimbang anak bangsanya sendiri.

Pada saat ini, muncul keinginan untuk mengembalikan kejayaan sektor migas di Tanah Air. Sejumlah regulasi pun terus dibenahi guna menarik investasi.

Aspek kelembagaan terus di tata untuk memastikan semua lapisan masyarakat menikmati manfaat dari sektor migas, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Manfaat langsung tentunya dapat berupa kemudahan mendapatkan BBM dan gas alam, harga yang terjangkau, pasokan yang terjamin, dan lain-lain. Sementara manfaat tidak langsung bisa dirasakan dengan bergeraknya roda perekonomian nasional maupun daerah dari kontribusi sektor migas, yang menjadikan masyarakat lebih makmur dan sejahtera.

Aspek kemanfaatan energi secara langsung kepada masyarakat itulah yang ditangani BPH Migas. Badan ini bertugas menata, mengatur, dan mengawasi hilir migas dengan baik agar penyedian dan distribusi energi, terutama BBM dan gas alam, lancar hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Undang-Undang Migas secara eksplisit menyebutkan bahwa BPH Migas adalah sebuah badan independen untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

Kini BPH Migas sudah berusia 18 tahun dan masih berkutat pada persoalan distribusi BBM dan gas bumi. Itu pun hanya yang dilaksanakan melalui pipa. BPH Migas sama sekali belum hadir dalam aspek pengolahan, pengangkutan, atau penyimpanan migas.

Banyak gagasan untuk mengantarkan BPH Migas memasuki ceruk bisnis tersebut. Misalnya, dengan menggunakan dana Iuran Badan Usaha (IBU) untuk membangun depo-depo penyimpanan BBM, pembangunan SPBU skala kecil di pedesaan dan daerah 3T, dan lain-lain.

Sayangnya, langkah BPH Migas untuk merealisasikan gagasan ini masih terkendala berbagai soal, terutama aspek legalitas. Distribusi BBM ke seluruh pelosok negeri bukan hanya sekedar persoalan niaga.

Baca juga: Pertamini Kian Menjamur, BPH Migas: Mau Kami Awasi tapi Tidak Bisa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com