Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Wilayah PPKM Ini, Tempat Ibadah hingga Mal Boleh Dibuka

Kompas.com - 27/07/2021, 09:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengizinkan pelaksanaan beragam kegiatan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali. Wilayah tersebut masuk dalam wilayah PPKM Level 3.

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Selasa (27/7/2021), wilayah di PPKM Level 3 boleh melaksanakan kegiatan keagamaan, resepsi pernikahan, hingga membuka pusat perbelanjaan.

Namun tentu saja, protokol kesehatan perlu dijalani secara lebih ketat mengingat varian Delta begitu mudah menular.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Domestik

Di wilayah tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dibuka hingga pukul 17.00 waktu setempat.

"Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri.

Sementara tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tempat ibadah tersebut termasuk masjid, mushola, geraja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah PPKM Level 3.

"Adapun pelaksanaan kegiatan para area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman," sebut instruksi.

Instruksi juga mengatur jam operasional pasar rakyat hingga toko kelontong. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai 17.00 waktu setempat.

Lalu PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha yang sejenis diizinkan sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha lainnya uang memiliki tempat usaha dibuka sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," sebut instruksi.

Baca juga: Luhut Pantau Ketat PPKM Level 4 di Solo Raya dan DIY

Berikut ini wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

1. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

2. Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

3. Provinsi Jawa Tengah meliputi, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan

4. Provinsi Jawa Timur, meliputi Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo

5. Provinsi Bali meliputi, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.

Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 Juga Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com