Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Makan 20 Menit Selama PPKM Level 4, Ini Kata Sandiaga Uno

Kompas.com - 27/07/2021, 10:44 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap dalam penerapan perpanjangan PPKM darurat atau PPKM level 4 para pelaku ekonomi kreatif, seperti halnya warung tegal atau warteg bisa beradaptasi.

Hal ini mengingat, aturan PPKM level 4 memperbolehkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka beroperasi, maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

“Karena dengan batas waktu 20 menit dine in, para pelaku pelaku ekonomi kreatif harus menyiapkan makanannya secara cepat, termasuk untuk makanan cepat saji. Pelaku usaha juga harus memastikan agar tidak melanggar 20 menit yang ditentukan,” jelas Sandiaga dalam Weekly Pres Briefing, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Aturan Makan di Tempat Umum Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Sandiaga juga menyarankan, tata letak tempat duduk di warung juga perlu disesuaikan sedemikian rupa, selain agar mengurangi penyebaran Covid-19, juga diharapkan juga tidak menyalahi aturan pemerintah.

“Karena itu, pengaturan tempat duduknya dan pengaturan layanan itu harus diberikan kesiapan agar kita tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, dan berkordinasi dengan pemerintah daerah, ini menjadi kunci agar PPKM level 4 bisa berlangsung dengan sukses, dan semakin ada kelonggaran ke depan untuk kegiatan ekonomi,” ujar dia.

Sandiaga mengungkapkan, sebagai pengusaha yang pernah mengalami beberapa krisis, tentunya pelaku usaha perlu menyikapi apa yang terjadi sebagai peluang untuk beradaptasi dan berinovasi.

Baca juga: Makan di Tempat Hanya 20 Menit, Pengusaha Warteg: Itu Cukup Membantu Omzet Kami...

“Saya sampaikan ini adalah ujian bagi kita, kita harus menangkap peluang untuk beradaptasi, berinovasi dan merujuk pada tren yang terjadi,” jelas dia.

Sebelumnya, Sandiaga menyebutkan berdasarkan kordinasinya dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) mencatatkan, penurunan omzet yang signifikan dari hotel dan restoran sejak pemberlakuan PPKM level 4.

“Kordinasi kita dengan PHRI, PHRI mencatat rata-rata okupansi hotel di daerah terdampak tinggal belasan persen, bahkan ada yang di bawah 10 persen. Bahkan, omzet restoran anjlok 70 hingga 90 persen selama PPKM darurat,” jelas dia.

Baca juga: Mendagri: Satpol PP, TNI, dan Polri Akan Awasi Tempat Makan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com