"Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggung jawab?" kata Mukroni.
Dia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi aturan baru iu demi memperhatikan kesejahteraan pengusaha warteg dan pedagang kaki lima.
"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in (makan di tempat). Jadi tidak boleh makan di tempat atau take away karena aturan ini lucu," kata Mukroni.
Sebagai informasi, PPKM level 4 diperpanjang delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun, ada beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara itu, pada masa perpanjangan PPKM level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
Baca juga: Luhut Pantau Ketat PPKM Level 4 di Solo Raya dan DIY
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.