Pada kategori PPKM Level 2 dan 1 diatur ketentuan bahwa untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pada moda transportasi laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota diwajibkan pula menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa pula dengan hasil negatif Covid-19 dari test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Di Wilayah PPKM Ini, Tempat Ibadah hingga Mal Boleh Dibuka
Pada wilayah aglomerasi, pemerintah pun menetapkan aturan tersendiri.
Aglomerasi adalah perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, salah satunya adalah Jabodetabek.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau rapid antigen.
Meski demikian pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.