JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan menolak rencana Initial Public Offer (IPO) atau pencatatan saham perdana melalui holding dan rencana privatisasi oleh Kementerian BUMN terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.
Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya mengungkapkan, serikat PLN menolak rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU, bila bukan PT PLN (Persero) yang menjadi Holding Company-nya.
Sebab, berpotensi timbulnya pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai konstitusi.
Baca juga: Ini Penjelasan PLN soal Surat Ancaman Pemutusan Listrik Rumah Lukman Sardi
“Kenapa induk holdingnya malah serahkan ke pihak yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP? Seperti, holdingnya PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE),” kata Andy dalam virtual konferensi Selasa (27/7/2021).
Sebelumnya, pemerintah berencana menggabungkan beberapa perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN, yakni PT PLN Persero, PT Geo Dipa Energi, PT Pertamina Geothermal Energy, dan PT Indonesia Power dalam bentuk Holdingisasi PLTP.
Rencana Holdingisasi PLTP ini akan menjadikan PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) sebagai Holding Company.
Menurut Andy, merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).
Dia bilang, dalam keputusan Mahkamah, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company.
Baca juga: Ini Cara Cek Penerima Diskon Tarif Listrik PLN
“Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah?” kata Andy.
Serikat pekerja di PLN Group juga menolak keras rencana Kementerian BUMN untuk melakukan privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki PLN dan anak usahanya melalaui penggabungan.
Andy menilai, saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU).
Menurut dia, berdasarkan pasal 77 UU Nomor 19 Tahun 2003 BUMN persero yang diberikan tugas khusus melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bergerak di bidang usaha sumber daya alam dilarang untuk diprivatisasi.
Baca juga: Soal Diskon Tarif Listrik, Pelanggan Prabayar Tak Perlu Akses WhatsApp PLN
“Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tentu saja tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi,” ujar Andy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.