Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar. Sementara kelompok API perangkap terdiri atas perangkat ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami.
Kegiatan penangkapan ikan yang dianggap membahayakan, seperti menggunakan racun, listrik, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya turun dilarang.
"Pelarangan ini semata-nata bukan karena tidak ramah lingkungan, atau terlalu rakus terhadap sumber daya, tapi keselamatan dari pengguna. Moro ami bukan hanya merusak terumbu karang, tapi membahayakan buat operatornya atau nelayannya karena sering keserimpet, termasuk penggunaan tabung gas dan sebagainya harus selektif," pungkas Zaini.
Baca juga: Berantas Cantrang Cs, Menteri Trenggono Bakal Sebar Alat Tangkap Ramah Lingkungan