Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Legalkan 10 Kelompok Alat Tangkap, dari Pukat Cincin hingga Jaring Tarik

Kompas.com - 27/07/2021, 16:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan beberapa alat penangkap ikan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Alat tangkap tersebut termasuk ragam pukat cincin, jaring hela, dan jaring insang.

Alat-alat tangkap itu sudah tercantum dalam aturan baru, yakni Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, alat tangkap yang diperbolehkan itu tetap perlu mengikuti aturan dan mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan.

Baca juga: KKP Resmi Larang Cantrang, Diganti Jadi Jaring Tarik Berkantong

"Walaupun alat tangkap itu boleh, tidak serta merta itu selalu diperbolehkan. Jadi tergantung pada alokasi sumber dayanya. Alatnya boleh kalau sumber dayanya tidak boleh, ya tetap tidak dikasih," kata Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan beleid, ada 10 kelompok alat tangkap yang diperbolehkan, antara lain kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap lainnya.

Kelompok alat penangkap ikan (API) jaring lingkar terdiri atas, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin teri dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, dan jaring lingkar tanpa tali kerut.

Kelompok API jaring tarik, yaitu jaring tarik pantai, payang, jaring tarik sempadan, dan jaring tarik berkantong. Adapun API jaring hela yaitu jaring hela udang berkantong, jaring hela ikan berkantong.

"Target utama dari komoditinya berbeda-beda. Alat tangkap pocongan (misalnya), itu alat tangkap baru yang (digunakan) untuk menangkap benih bening lobster," tutur dia.

Baca juga: KKP Larang Kapal Ikan di Atas 30 GT Beroperasi di Perairan 0-12 Mil

Adapun pengaturan ini ditimbang berdasarkan selektifitas dan kapasitas. Selektifitasnya dilihat berdasarkan ukuran mata jaring, bentuk mata jaring, nomor mata pancing, alat mitigasi tangkapan sampingan.

Sementara kapasitas diatur berdasarkan panjang tali ris atas, bukaan mulut, panjang penaju, jumlah unit API, jumlah mata pancing, dan panjang tali selambar.

"Semua kita atur, supaya terhadap melindungi nelayan kecil maupun lingkungan supaya lestari. Jadi (aturan ini) ada supaya tidak terlalu banyak by-catch (ikan kecil yang ikut tertangkap)," jelas Zaini.

Lebih lanjut Zaini mengungkap, pengaturan ini memegang peranan penting untuk menjaga konflik. Seturut pengamatan di lapangan, banyak pula alat tangkap ramah lingkungan yang tidak diatur menyebabkan konflik antar nelayan kecil.

Konflik terjadi lantaran jalur dan cara pemasangan alat penangkap ikan tidak tepat. Salah satu konflik terjadi di wilayah Tegal antara nelayan jaring insang (gillnet) dengan nelayan bubu.

"Padahal dua-duanya adalah alat tangkap ramah lingkungan. Kenapa konflik? Karena nelayan bubu itu tidak mengenal waktu dan masangnya juga semaunya, sehingga kalau pengguna jaring insang menyebar, akan tersangkut di bubu," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com