Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol yang Legal dan Ilegal

Kompas.com - 27/07/2021, 18:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penawaran pinjaman dana melalui platform digital, membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak.

Satgas Waspada Investasi (SWI) bagian dari OJK sejak 2018 hingga tahun ini, telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal kerap meresahkan bagi masyarakat yang telah mencoba atau terjebak ketika meminjam dana tersebut, mulai dari ancaman teror hingga intimidasi kekerasan.

Baca juga: Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini

Tak hentinya OJK mengedukasi kepada masyarakat perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal.

Namun, sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal tersebut, OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol dengan berbagai cara.

Bisa dengan mengunjungi situs OJK atau dapat menghubungi berbagai layanan nomor komunikasi seluler.

"Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal. Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tulis Admin OJK dalam keterangan akun Instagram resminya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup Usaha 172 Pinjol Ilegal

Terkait perbedaan pinjol ilegal dan legal, berikut ciri-cirinya:

1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sedangkan pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sedangkan yang legal, dipastikan memiliki kepengurusan dan alamat kantor yang jelas.

3. Mengenai pemberian pinjaman bagi pinjol ilegal sangatlah mudah. Berbeda dengan pinjol legal, pemberian pinjaman akan diseleksi.

4. Pada pinjol ilegal, informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. Sementara di pinjol legal, informasi biaya pinjaman dan denda transparan.

5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas apabila memilih pinjol ilegal. Lain halnya dengan pinjol legal, total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari.

6. Jika memilih pinjol ilegal, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas. Sementara pinjol legal maksimal pengembalian termasuk denda 100 persen sesuai pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

7. Pinjol ilegal bisa mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel si peminjam. Sedangkan pinjol legal hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi si peminjam.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com