JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penawaran pinjaman dana melalui platform digital, membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak.
Satgas Waspada Investasi (SWI) bagian dari OJK sejak 2018 hingga tahun ini, telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjol ilegal kerap meresahkan bagi masyarakat yang telah mencoba atau terjebak ketika meminjam dana tersebut, mulai dari ancaman teror hingga intimidasi kekerasan.
Baca juga: Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini
Tak hentinya OJK mengedukasi kepada masyarakat perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal.
Namun, sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal tersebut, OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol dengan berbagai cara.
Bisa dengan mengunjungi situs OJK atau dapat menghubungi berbagai layanan nomor komunikasi seluler.
"Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal. Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tulis Admin OJK dalam keterangan akun Instagram resminya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup Usaha 172 Pinjol Ilegal
Terkait perbedaan pinjol ilegal dan legal, berikut ciri-cirinya:
1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sedangkan pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sedangkan yang legal, dipastikan memiliki kepengurusan dan alamat kantor yang jelas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.