Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol yang Legal dan Ilegal

Kompas.com - 27/07/2021, 18:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penawaran pinjaman dana melalui platform digital, membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak.

Satgas Waspada Investasi (SWI) bagian dari OJK sejak 2018 hingga tahun ini, telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal kerap meresahkan bagi masyarakat yang telah mencoba atau terjebak ketika meminjam dana tersebut, mulai dari ancaman teror hingga intimidasi kekerasan.

Baca juga: Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini

Tak hentinya OJK mengedukasi kepada masyarakat perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal.

Namun, sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal tersebut, OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol dengan berbagai cara.

Bisa dengan mengunjungi situs OJK atau dapat menghubungi berbagai layanan nomor komunikasi seluler.

"Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal. Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tulis Admin OJK dalam keterangan akun Instagram resminya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup Usaha 172 Pinjol Ilegal

Terkait perbedaan pinjol ilegal dan legal, berikut ciri-cirinya:

1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sedangkan pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sedangkan yang legal, dipastikan memiliki kepengurusan dan alamat kantor yang jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Menkop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com