Selain itu, Tanijoy diduga membuat proyek investasi fiktif dan menggunakan uang pendana untuk bisnisnya yang lain yaitu Tanijoy Trade.
Kemudian Tanijoy juga menggelapkan uang pendana yang projek dan perhitungan bagi hasilnya telah selesai.
Selain itu, startup ini disebut pula mengelola uang publik tanpa diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan badan pemerintahan apapun sebesar Rp 19 miliar.
Baca juga: Gojek dan Telkom Bakal Kembangkan Startup di Indonesia Timur
Fadhilah mengatakan, para pendana tengah bersiap untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Namun, ia memastikan bila ada upaya nyata dari Tanijoy untuk mengembalikan uang para pendana maka persoalan tidak akan sampai ke ranah hukum.
"Sejauh ini sudah direncanakan (untuk ambil jalur hukum), tapi memang kalau ada itikad baik dari Tanijoy sih bisa dibatalkan persiapannya," pungkas dia.
Kompas.com telah mengontak Tanijoy untuk meminta klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Tanijoy belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.