Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alat Tangkap Ikan yang Dilarang dan Boleh Digunakan

Kompas.com - 28/07/2021, 09:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Kendati diizinkan, alat tangkap itu tetap perlu mengikuti aturan dan mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan. Jika sumber daya di suatu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah over-exploited, maka penggunaan alat tangkap bisa saja dilarang.

Penggunaan pukat ikan masih boleh digunakan namun hanya di wilayah perbatasan. Kapal-kapal besar yang menangkap ikan di wilayah perairan perbatasan boleh digunakan untuk menyaingi nelayan asing yang mencuri ikan di perairan RI.

Daerah perbatasan yang kerap berkonflik ada di WPP 711 Laut China selatan, Laut Natuna, dan Selat Karimata, yakni konflik Indonesia dengan Vietnam. Daerah konflik ini akhirnya menjadi celah nelayan Vietnam untuk mencuri ikan.

Hal serupa juga terjadi di WPP 572 dan WPP 572 Samudera Hindia yang berbatasan dengan Malaysia. Kapal-kapal malaysia di wilayah ini menggunakan alat tangkap pukat dan trawl.

Agar tak menggangu wilayah tangkapan nelayan kecil, kementerian sudah mengatur bujur lintang dan titik koordinat operasi kapal dengan alat tangkap "spesial" itu. Nantinya kapal-kapal juga akan dilengkapi VMS sehingga titik koordinat bisa terpantau oleh Pusat Pengendalian Perikanan (Pusdal) KKP.

Jika terbukti melanggar dan mengacak-acak wilayah penangkapan nelayan kecil, KKP tak segan-segan mencabut izin operasi kapal hingga melayangkan denda.

Baca juga: Menko Airlangga: Koperasi Harus Tetap Bergerak di Masa Pandemi

2. Alat tangkap yang dilarang

Selain itu, KKP juga mengatur sejumlah alat tangkap yang dilarang. Beberapa alat tangkap ini sebelumnya ada dan dilegalkan, sebelum akhirnya kembali dilarang.

Pelarangan ini semata-mata bukan sebab tidak ramah lingkungan atau terlalu rakus terhadap sumber daya, tapi untuk keselamatan para nelayan yang melaut. Banyak alat tangkap yang membahayakan karena menggunakan bahan peledak dan hal lainnya.

Alat tangkap yang dilarang ini terdiri dari beberapa kelompok. Kelompok API jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.

Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar. Sementara kelompok API perangkap terdiri atas perangkat ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami.

Kegiatan penangkapan ikan yang dianggap membahayakan, seperti menggunakan racun, listrik, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya turut dilarang.

Baca juga: Menko Airlangga: Koperasi Harus Tetap Bergerak di Masa Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com