Kendati diizinkan, alat tangkap itu tetap perlu mengikuti aturan dan mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan. Jika sumber daya di suatu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah over-exploited, maka penggunaan alat tangkap bisa saja dilarang.
Penggunaan pukat ikan masih boleh digunakan namun hanya di wilayah perbatasan. Kapal-kapal besar yang menangkap ikan di wilayah perairan perbatasan boleh digunakan untuk menyaingi nelayan asing yang mencuri ikan di perairan RI.
Daerah perbatasan yang kerap berkonflik ada di WPP 711 Laut China selatan, Laut Natuna, dan Selat Karimata, yakni konflik Indonesia dengan Vietnam. Daerah konflik ini akhirnya menjadi celah nelayan Vietnam untuk mencuri ikan.
Hal serupa juga terjadi di WPP 572 dan WPP 572 Samudera Hindia yang berbatasan dengan Malaysia. Kapal-kapal malaysia di wilayah ini menggunakan alat tangkap pukat dan trawl.
Agar tak menggangu wilayah tangkapan nelayan kecil, kementerian sudah mengatur bujur lintang dan titik koordinat operasi kapal dengan alat tangkap "spesial" itu. Nantinya kapal-kapal juga akan dilengkapi VMS sehingga titik koordinat bisa terpantau oleh Pusat Pengendalian Perikanan (Pusdal) KKP.
Jika terbukti melanggar dan mengacak-acak wilayah penangkapan nelayan kecil, KKP tak segan-segan mencabut izin operasi kapal hingga melayangkan denda.
Baca juga: Menko Airlangga: Koperasi Harus Tetap Bergerak di Masa Pandemi
2. Alat tangkap yang dilarang
Selain itu, KKP juga mengatur sejumlah alat tangkap yang dilarang. Beberapa alat tangkap ini sebelumnya ada dan dilegalkan, sebelum akhirnya kembali dilarang.
Pelarangan ini semata-mata bukan sebab tidak ramah lingkungan atau terlalu rakus terhadap sumber daya, tapi untuk keselamatan para nelayan yang melaut. Banyak alat tangkap yang membahayakan karena menggunakan bahan peledak dan hal lainnya.
Alat tangkap yang dilarang ini terdiri dari beberapa kelompok. Kelompok API jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.
Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar. Sementara kelompok API perangkap terdiri atas perangkat ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami.
Kegiatan penangkapan ikan yang dianggap membahayakan, seperti menggunakan racun, listrik, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya turut dilarang.
Baca juga: Menko Airlangga: Koperasi Harus Tetap Bergerak di Masa Pandemi