Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alat Tangkap Ikan yang Dilarang dan Boleh Digunakan

Kompas.com - 28/07/2021, 09:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun daftar alat penangkap ikan (API) yang dilarang maupun yang diperbolehkan dalam aturan baru.

Aturan yang mengatur API tersebut adalah Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, alat-alat tangkap ditimbang berdasarkan dua hal, yakni selektifitas dan kapasitasnya.

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Hari ini Mulai dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Selektifitas dilihat berdasarkan ukuran mata jaring, bentuk mata jaring, nomor mata pancing, alat mitigasi tangkapan sampingan. Sementara kapasitas diatur berdasarkan panjang tali ris atas, bukaan mulut, panjang penaju, jumlah unit API, jumlah mata pancing, dan panjang tali selambar.

Pengaturan API memegang peranan penting untuk menjaga konflik. Seturut pengamatan di lapangan, banyak pula alat tangkap ramah lingkungan yang tidak diatur menyebabkan konflik antar nelayan kecil. Konflik terjadi lantaran jalur dan cara pemasangan alat penangkap ikan tidak tepat.

"Oleh karenanya pengaturan jalur dan penetapan waktu adalah hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan ini, terutama teman-teman pengatur yaitu dinas KP di wilayahnya," kata Zaini dalam dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Mengenal Model Bisnis Kekinian dan Cara Memulainya

1. Alat tangkap yang diperbolehkan

Berdasarkan aturan, ada 10 kelompok alat tangkap yang diperbolehkan yaitu kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap lainnya.

Kelompok alat penangkap ikan (API) jaring lingkar terdiri atas, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin teri dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, dan jaring lingkar tanpa tali kerut.

Kelompok API jaring tarik, yaitu jaring tarik pantai, payang, jaring tarik sempadan, dan jaring tarik berkantong. Adapun API jaring hela yaitu jaring hela udang berkantong, jaring hela ikan berkantong.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bergantung pada Periode PPKM Level 4

Kendati diizinkan, alat tangkap itu tetap perlu mengikuti aturan dan mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan. Jika sumber daya di suatu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sudah over-exploited, maka penggunaan alat tangkap bisa saja dilarang.

Penggunaan pukat ikan masih boleh digunakan namun hanya di wilayah perbatasan. Kapal-kapal besar yang menangkap ikan di wilayah perairan perbatasan boleh digunakan untuk menyaingi nelayan asing yang mencuri ikan di perairan RI.

Daerah perbatasan yang kerap berkonflik ada di WPP 711 Laut China selatan, Laut Natuna, dan Selat Karimata, yakni konflik Indonesia dengan Vietnam. Daerah konflik ini akhirnya menjadi celah nelayan Vietnam untuk mencuri ikan.

Hal serupa juga terjadi di WPP 572 dan WPP 572 Samudera Hindia yang berbatasan dengan Malaysia. Kapal-kapal malaysia di wilayah ini menggunakan alat tangkap pukat dan trawl.

Agar tak menggangu wilayah tangkapan nelayan kecil, kementerian sudah mengatur bujur lintang dan titik koordinat operasi kapal dengan alat tangkap "spesial" itu. Nantinya kapal-kapal juga akan dilengkapi VMS sehingga titik koordinat bisa terpantau oleh Pusat Pengendalian Perikanan (Pusdal) KKP.

Jika terbukti melanggar dan mengacak-acak wilayah penangkapan nelayan kecil, KKP tak segan-segan mencabut izin operasi kapal hingga melayangkan denda.

Baca juga: Menko Airlangga: Koperasi Harus Tetap Bergerak di Masa Pandemi

2. Alat tangkap yang dilarang

Selain itu, KKP juga mengatur sejumlah alat tangkap yang dilarang. Beberapa alat tangkap ini sebelumnya ada dan dilegalkan, sebelum akhirnya kembali dilarang.

Pelarangan ini semata-mata bukan sebab tidak ramah lingkungan atau terlalu rakus terhadap sumber daya, tapi untuk keselamatan para nelayan yang melaut. Banyak alat tangkap yang membahayakan karena menggunakan bahan peledak dan hal lainnya.

Alat tangkap yang dilarang ini terdiri dari beberapa kelompok. Kelompok API jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.

Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar. Sementara kelompok API perangkap terdiri atas perangkat ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami.

Kegiatan penangkapan ikan yang dianggap membahayakan, seperti menggunakan racun, listrik, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya turut dilarang.

Baca juga: Menko Airlangga: Koperasi Harus Tetap Bergerak di Masa Pandemi

Sementara itu, cantrang saat ini menjadi salah satu alat tangkap yang dilarang dan diganti menjadi jaring tarik berkantong. Zaini mengungkapkan, penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang.

Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak. Sedangkan penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring.

Untuk alasan selektifitas, mata jaring tarik berkantong menjadi lebih lebar, dari yang rata-rata 1 inci menjadi 2 inci. Bentuk jaringnya square (kotak), tak lagi berbentuk diamond.

Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.

"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," rinci Zaini.

Baca juga: Beli Tiket Lion Air Group Bisa Dapat Voucher Tes PCR Rp 450.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com