Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Baru Jam Kerja PNS di Wilayah PPKM Level 1-4

Kompas.com - 28/07/2021, 10:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan aturan baru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan jam kerja PNS tersebut diterbitkan seiring adanya penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang meliputi PPKM Level 1-4.

Karena itu, penyesuaian jam kerja ASN di wilayah PPKM Level 2 dan Level 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.

Baca juga: Ini Penyesuaian Kerja Terbaru PNS dengan Status PPKM Level 4 dan 3

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada saat SE ini mulai berlaku, maka SE Menpan RB No. 14/2021 dan SE Menpan RB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada aturan jam kerja PNS terbaru, ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan WFH sebesar 100 persen.

“Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau 100 persen,” jelas surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Simak Aturan Baru untuk ASN di Wilayah PPKM Level 1-4

Sedangkan ASN yang bertugas di sektor esensial melaksanakan WFO sebanyak 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.

Sementara itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah PPKM Level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.

Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+