Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Baru Jam Kerja PNS di Wilayah PPKM Level 1-4

Kompas.com - 28/07/2021, 10:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan aturan baru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan jam kerja PNS tersebut diterbitkan seiring adanya penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang meliputi PPKM Level 1-4.

Karena itu, penyesuaian jam kerja ASN di wilayah PPKM Level 2 dan Level 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.

Baca juga: Ini Penyesuaian Kerja Terbaru PNS dengan Status PPKM Level 4 dan 3

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada saat SE ini mulai berlaku, maka SE Menpan RB No. 14/2021 dan SE Menpan RB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada aturan jam kerja PNS terbaru, ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan WFH sebesar 100 persen.

“Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau 100 persen,” jelas surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Simak Aturan Baru untuk ASN di Wilayah PPKM Level 1-4

Sedangkan ASN yang bertugas di sektor esensial melaksanakan WFO sebanyak 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.

Sementara itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah PPKM Level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.

Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021.

ASN di wilayah PPKM Level 3 pada luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara untuk PPKM Level 2 dan 1 di Luar Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten dan kota.

Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.

Surat Edaran Menpan RB tersebut mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.

Baca juga: Menteri Tjahjo Minta ASN Sukseskan Program Penyaluran Bansos

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pun diminta melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.

Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com