Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Perjalanan untuk Penumpang Kereta di Daerah PPKM Level 1-4

Kompas.com - 28/07/2021, 12:48 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi kereta api. Ketentuan terbaru ini menyesuaikan dengan penerapan PPKM Level 1-4.

Aturan perjalanan dengan kereta api ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 58 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam SE baru kali ini mengatur persyaratan calon penumpang kereta api antarkota dan perkotaan sesuai dengan status daerah dengan kategori PPKM Level 1 sampai 4," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Selama PPKM Level 1-4, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku

Adapun SE ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Secara umum, ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api adalah berusia 12 tahun ke atas. Kemudian menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.

Namun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, penumpang diharuskan menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Syarat perjalanan penumpang KA antarkota di daerah PPKM Level 4 dan Level 3

Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Jumlah Perjalanan KRL Jabodetabek Resmi Dipangkas, Ini Jadwalnya

Syarat perjalanan penumpang KA antarkota di daerah PPKM Level 2 dan Level 1

Pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 tidak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Kendati demikian, tetap wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Syarat perjalanan kereta api komuter di wilayah aglomerasi

Ketentuan perjalanan bagi penumpang kereta api komuter di wilayah aglomerasi cukup berbeda dari kereta api antarkota. Perjalanan hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen. Namun petugas di lapangan akan dilakukan tes acak (random check) Covid-19 pada penumpang.

Baca juga: Gojek Beri Diskon Perjalanan Untuk Vaksinasi, ini Kodenya

Di sisi lain, perjalanan rutin kereta api komuter dalam kawasan aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Bisa pula dnegan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II (untuk pegawai pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com