Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Fibre Board Indonesia ke India Bebas Bea Masuk Anti Dumping

Kompas.com - 28/07/2021, 13:26 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengapresiasi pemerintah India yang menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) impor produk plain medium density fibreboard (MDF Board) dengan ketebalan di bawah 6 milimeter dari Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum yang dirilis di situs web Directorate Generalof Trade Remedies (DGTR) pada 20 Juli 2021.

Sebelumnya, DGTR India merekomendasikan pengenaan BMAD sebesar 22,47 dollar AS per meter kubik hingga 258,42 dollar AS per meter kubik.

DGTR menilai adanya kerugian material di industri dalam negeri MDF Board India.

“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah India. Setelah rekomendasi dari DGTR India keluar, kami mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India," kata Mendag dalam siaran pers seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: ADB Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2021 Jadi 4,1 Persen

"Dalam surat tersebut, kami menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan industri dalam negeri MDF Board India tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Anti Dumping Agreement World Trade Organization (WTO),” sambung dia.

MDF Board merupakan jenis kayu olahan yang dibuat dari serpihan kayu yang dipadatkan.

Pada umumnya, produk ini dijual dalam bentuk lembaran menyerupai papan sebagai pengganti plywood. Nantinya, lembaran ini dapat diolah kembali menjadi sebuah furnitur fungsional, seperti meja, kursi, dan lemari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor MDF Board Indonesia ke India cenderung melemah dalam 5 tahun terakhir.

Ekspor MDF Board Indonesia ke India tertinggi terjadi pada 2016 yaitu sebesar 7,9 juta dollar AS. Sedangkan, ekspor MDF Board Indonesia ke India terendah tercatat pada 2020 senilai 2,2 juta dollar AS.

Baca juga: Simak Syarat Perjalanan untuk Penumpang Kereta di Daerah PPKM Level 1-4

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com