JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan yang menyesuaikan dengan penerapan PPKM Level 1-4. Aturan ini berlaku baik bagi kendaraan umum maupun pribadi.
Ketentuan terbaru ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56/2021 yang salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Soal Usulan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Kata Pengelola Pusat Belanja
Adapun SE ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Secara umum, ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan penyeberangan adalah berusia 12 tahun ke atas. Kemudian menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
Meski demikian, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu, penumpang diharuskan menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Masih Belum Paham Apa Itu PPKM?
Syarat perjalanan jarak jauh di daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.