JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Kemenpan RB) akan mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Nilai ambang batas tersebut patut diketahui para peserta seleksi CPNS. Rencananya sosialisasi mengenai hal tersebut akan diumumkan Kemenpan RB pada Kami (29/7/2021) sore.
Lantas apa itu passing grade CPNS?
Baca juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Tembus 4,5 Juta Orang
Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta SKD agar bisa lolos ke tahapan berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
Nantinya, SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umur dan tes karakteristik pribadi.
Jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakmi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Adapun materi SKB pada seleksi CPNS 2021 meliputi, psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: 470.504 Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Nantinya rangkaian tes seleksi CPNS 2021 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
Alur Pendaftaran CPNS 2021
Jadwal Seleksi CPNS 2021
Baca juga: Ini Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK yang Sudah Lolos Administrasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.