Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nilai Ambang Batas Tes SKD Untuk Lolos ke Tahap Selanjutnya

Kompas.com - 29/07/2021, 19:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan sosialisasi secara virtual terkait Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, tahun ini, total soal seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS yakni 110 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Passing Grade, SKD dan SKB di Seleksi CPNS 2021

"Total butir soal dari SKD itu adalah 110 butir soal, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019 lalu. Sehingga nilai tertingginya pun mengalami penambahan sebesar 50 poin menjadi 550," kata Ari melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).

Ari merinci, untuk TWK terdapat 30 soal dengan nilai 5 untuk satu soal.

Apabila para peserta CPNS bisa menjawab dengan benar, akan mendapatkan total nilai 150. Kemudian untuk TIU, terdiri dari 35 butir soal dengan nilai yang sama dengan TWK. Untuk total nilai tertingginya 175.

"Sedangkan tes karakteristik pribadi (TKP) sebanyak 45 butir soal, itu ada 5 tingkatan menjawab paling sesuai. Sedangkan tidak menjawab itu bernilai nol sehingga nilai maksimum di sini adalah 225," papar dia.

Pelaksanaan SKD membutuhkan waktu 100 menit. Beda halnya dengan penyandang disabilitas, pihak panitia seleksi nasional (Panselnas) menambah 30 menit masa pengerjaan tes SKD.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2021 Diumumkan Besok

"Hanya saja khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebut uhan khusus penyandang disabilitas maka waktu pelaksanaannya 130 menit," ucap Ari.

Selain itu, nilai ambang batas SKD untuk CPNS 2021, disesuaikan berdasarkan formasi CPNS, meliputi formasi umum, formasi lulusan predikat unggul atau cumlaude, formasi penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta formasi dengan jabatan tertentu.

"Yang pertama, untuk penetapan kebutuhan umum atau formasi umum lebih familiar, TWK-nya 65, TIU 80 dan TKP-nya 166. Yang kedua, formasi khusus disabilitas itu TIU-nya dan total SKD-nya 286. Kemudian yang ketiga, kebutuhan formasi khusus cumlaude, itu TIU-nya 85 dan total SKD-nya 311. Yang keempat, kebutuhan khusus Diaspora TIU-nya 85 dan total SKD-nya 311. Kelima, penetapan khusus putra putri Papua dan Papua Barat, itu TIU-nya 60. Kemudian total SKD-nya 286," jelas dia.

Baca juga: Ini Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK yang Sudah Lolos Administrasi

Sedangkan untuk formasi dokter, anak buah kapal (ABK), penyelamat pemula, serta pengamat gunung berapi juga diberikan nilai ambang batas.

"Ada beberapa jabatan yang kita beri spesial nilai ambang, yang pertama dokter, itu TIU-nya 80. Kemudian, total SKD-nya 311. Terakhir, kebutuhan umum seperti ABK, rescuer, dan pengamat gunung api itu TIU-nya 70 dan total SKD-nya 286," sambung Ari.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan tes SKD awalnya dijadwalkan mulai 25 Agustus hingga 4 Oktober.

Namun, tim Panselnas seleksi CASN akan kembali menyesuaikan jadwal sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com