Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahaan Asuransi Ajukan Izin Produk untuk Cover Covid-19

Kompas.com - 29/07/2021, 22:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi covid-19 yang belum berakhir, beberapa perusahaan asuransi mulai mengajukan izin untuk mengeluarkan produk asuransi yang dikhususkan untuk meng-cover penyakit tersebut.

“Akhir-akhir ini banyak juga perusahaan asuransi jiwa yang sedang mengajukan izin produk khusus untuk meng-cover salah satunya penyakit Covid,” ujar Kristianto Andi Handoko, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK dalam webinar, Kamis (29/7/2021).

Andi mengatakan, sebelumnya penyakit Covid-19 belum memiliki produk khusus melainkan hanya perluasan pertanggungan dari polis yang merupakan inisiatif perusahaan asuransi jiwa untuk meng-cover Covid-19.

Baca juga: Jalan Tol Bakal Dipasangi Teknologi WIM, Apa Itu?

Ke depan dengan adanya produk yang khusus mengcover Covid-19 akan mempermudah untuk melihat jumlah klaim yang telah dibayarkan terkait penyakit tersebut.

Asal tahu saja, sejak Maret 2020 hingga Februari lalu, klaim asuransi terkait covid-19 sudah mencapai Rp 1,46 triliun.

Andi juga mengakui saat ini OJK secara intens menganalisis terkait izin tersebut dikarenakan covid-19 merupakan penyakit baru yang belum memiliki catatan historis dalam beberapa tahun sehingga masih sulit untuk menentukan harga premi.

“Sebenarnya prosesnya cepat tapi tergantung dengan izin yang diajukan perusahaan karena kami meminta dokumen seperti pencadangan yang akan dibentuk perusahaan dalam mengcover penyakit ini,” pungkas Andi. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Berapa Besar Kebutuhan Listrik pada 2060? Ini Kata PLN

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kabar baik! Banyak perusahaan asuransi mulai ajukan izin produk untuk cover Covid-19

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com