JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Termasuk penggunaan jasa debt collector atau penagih yang tidak mengantongi Sertifikat Profesi.
OJK pun telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: OJK: Kinerja Jasa Keuangan Semester I 2021 Stabil, Kredit Masih Tumbuh
"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah. Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran," ujar Sekar melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan kepada debitur untuk membayar angsuran.
Termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.
Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen berupa kartu identitas, Sertifikat Profesi Penagihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca juga: OJK Yakin Pembentukan Klaster Pertanian Bisa Genjot Penyaluran KUR
Kemudian, wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
Penagih harus menunjukkan bukti dokumen debitur wanprestasi serta salinan sertifikat jaminan Fidusia. Seluruh dokumen tersebut digunakan memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.
OJK juga mengingatkan tiga larangan kepada debt collector saat menagih kepada debitur, yakni berupa ancaman, larangan melakukan tindakan kekerasan yang mempermalukan, dan juga dilarang memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.