Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Izinnya Jika Debt Collector Tak Kantongi Sertifikat Profesi

Kompas.com - 30/07/2021, 06:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Termasuk penggunaan jasa debt collector atau penagih yang tidak mengantongi Sertifikat Profesi.

OJK pun telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: OJK: Kinerja Jasa Keuangan Semester I 2021 Stabil, Kredit Masih Tumbuh

"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah. Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran," ujar Sekar melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan kepada debitur untuk membayar angsuran.

Termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen berupa kartu identitas, Sertifikat Profesi Penagihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: OJK Yakin Pembentukan Klaster Pertanian Bisa Genjot Penyaluran KUR

Kemudian, wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.

Penagih harus menunjukkan bukti dokumen debitur wanprestasi serta salinan sertifikat jaminan Fidusia. Seluruh dokumen tersebut digunakan memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.

OJK juga mengingatkan tiga larangan kepada debt collector saat menagih kepada debitur, yakni berupa ancaman, larangan melakukan tindakan kekerasan yang mempermalukan, dan juga dilarang memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika ketiga larangan tersebut tetap dilakukan, sambung Sekar, bagi debt collector maupun perusahaan pembiayaan akan berpotensi terkena sanksi hukum pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat.

Bagi debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR). 

Baca juga: OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan

Cara lainnya dengan menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Apabila mekanisme tersebut ternyata belum memberikan respon yang memuaskan, debitur diarahkan untuk melakukan aduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com