Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Izinnya Jika Debt Collector Tak Kantongi Sertifikat Profesi

Kompas.com - 30/07/2021, 06:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Termasuk penggunaan jasa debt collector atau penagih yang tidak mengantongi Sertifikat Profesi.

OJK pun telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: OJK: Kinerja Jasa Keuangan Semester I 2021 Stabil, Kredit Masih Tumbuh

"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah. Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran," ujar Sekar melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan kepada debitur untuk membayar angsuran.

Termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen berupa kartu identitas, Sertifikat Profesi Penagihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: OJK Yakin Pembentukan Klaster Pertanian Bisa Genjot Penyaluran KUR

Kemudian, wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.

Penagih harus menunjukkan bukti dokumen debitur wanprestasi serta salinan sertifikat jaminan Fidusia. Seluruh dokumen tersebut digunakan memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.

OJK juga mengingatkan tiga larangan kepada debt collector saat menagih kepada debitur, yakni berupa ancaman, larangan melakukan tindakan kekerasan yang mempermalukan, dan juga dilarang memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika ketiga larangan tersebut tetap dilakukan, sambung Sekar, bagi debt collector maupun perusahaan pembiayaan akan berpotensi terkena sanksi hukum pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat.

Bagi debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR). 

Baca juga: OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan

Cara lainnya dengan menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Apabila mekanisme tersebut ternyata belum memberikan respon yang memuaskan, debitur diarahkan untuk melakukan aduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com