JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing (KIA) pencuri ikan asal Malaysia.
Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar mengatakan, operasi pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian.
“Kami menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603 yang mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka,” ujar Antam Novambar dalam siaran pers, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Saingi Nelayan Asing, KKP Izinkan Kapal Pukat Ikan Beroperasi di Perbatasan
Antam menjelaskan, penangkapan bermula ketika kapal pengawas mendeteksi adanya kapal pencuri ikan di landas kontinen Indonesia di Selat Malaka.
Upaya penangkapan sempat berjalan sengit karena para pencuri ikan di kapal tersebut melemparkan tali sehingga propeller kapal pengawas terlilit.
Namun, akhirnya kapal tersebut berhasil diamankan.
“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Antam.
Adapun saat ini, kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar tersebut telah di-ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: KKP Legalkan 10 Kelompok Alat Tangkap, dari Pukat Cincin hingga Jaring Tarik
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menambahkan, pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal juga tampak berusaha menghilangkan jejak dengan mematikan Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.