Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kelabui Petugas, 1 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia Ditangkap KKP

Kompas.com - 30/07/2021, 08:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing (KIA) pencuri ikan asal Malaysia.

Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar mengatakan, operasi pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian.

“Kami menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603 yang mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka,” ujar Antam Novambar dalam siaran pers, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Saingi Nelayan Asing, KKP Izinkan Kapal Pukat Ikan Beroperasi di Perbatasan

Antam menjelaskan, penangkapan bermula ketika kapal pengawas mendeteksi adanya kapal pencuri ikan di landas kontinen Indonesia di Selat Malaka.

Upaya penangkapan sempat berjalan sengit karena para pencuri ikan di kapal tersebut melemparkan tali sehingga propeller kapal pengawas terlilit.

Namun, akhirnya kapal tersebut berhasil diamankan.

“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Antam.

Adapun saat ini, kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar tersebut telah di-ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: KKP Legalkan 10 Kelompok Alat Tangkap, dari Pukat Cincin hingga Jaring Tarik

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menambahkan, pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal juga tampak berusaha menghilangkan jejak dengan mematikan Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Posisi yang terdeteksi pada GPS ini biasanya bakal digunakan untuk pembuktian ketika diperiksa pengawas.

“Mereka mematikan GPS untuk menghilangkan jejak, bendera kapal juga tidak dikibarkan di atas kapal,” jelas Ipunk.

Dengan penangkapan ini, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing.

Baca juga: KKP Resmi Larang Cantrang, Diganti Jadi Jaring Tarik Berkantong

Sebanyak 44 KIA itu terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam.

Selain memberantas illegal fishing, KKP juga menangkap 62 pelaku destructive fishing, seperti bom ikan, setrum, dan racun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com