Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah Konsesi Timah Dijarah Penambang Liar, Negara Dirugikan

Kompas.com - 30/07/2021, 08:56 WIB
Heru Dahnur ,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

"PT Timah sejak lama mengakomodir masyarakat untuk dapat menjadi mitra penambangan di konsesi perusahaan, tentunya ada mekanisme pola kemitraan yang dipenuhi," kata dia.

Dalam melaksanakan pengamanan aset ini, PT Timah juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah operasional masing-masing.

“PT Timah sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan,” kata dia.

Baca juga: Jalani Bisnis Baru, KBI Mulai Transaksikan Timah Dalam Negeri di Jakarta Futures Exchange

Pengamanan aset perusahaan yakni konsesi perusahaan sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, konsesi merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dijaga dan diamankan oleh perusahaan pemilik konsesi.

Dalam kepmen tersebut disebutkan ruang lingkup Objek Vital nasional meliputi kawasan/lokasi, bangunan atau instalasi, dan atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com