Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya dan suami sama-sama bekerja dan memperoleh penghasilan. Kami masing-masing punya NPWP dan lapor SPT sendiri-sendiri.
Mana yang lebih baik, apakah NPWP kami terpisah atau digabung? Apa konsekuensi dari keduanya? Perlukah saya mencabut NPWP?
Terima kasih
~Dian K, Tangerang~
Salaam, Ibu Dian.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, perlu Anda pahami bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia suami-istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perpajakannya—termasuk kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)—idealnya menjadi satu.
Namun, dalam kondisi tertentu dimungkinkan pasangan suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan menggunakan NPWP masing-masing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.