Konsekuensi lainnya adalah, beban pajak dari suami-istri yang memilih terpisah akan lebih besar ketimbang pasangan suami-istri yang menggunakan NPWP tunggal atau gabungan.
Dalam kasus Anda, jika Anda hanya bekerja di satu perusahaan dan telah dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, mencabut NPWP akan lebih memudahkan urusan administrasi perpajakan sebagai suami dan istri.
Selain tidak perlu menghitung PPh berdasarkan penghasilan gabungan, Anda tidak perlu lagi melaporkan SPT secara terpisah. Anda cukup memasukkan informasi penghasilan Anda di kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT suami.
Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?
Untuk mencabut NPWP, Anda cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan membawa buku nikah, NPWP, dan fotokopi NPWP suami.
Walaupun dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, kewajiban perpajakan suami dan istri yang berbeda NPWP masih dianggap terpisah. Karena itu, yang harus datang ke KPP untuk mencabut NPWP adalah Anda sendiri.
Namun, jika sistemnya sudah memungkinkan, prosedur pencabutan NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs registrasi online Direktorat Jenderal Pajak, tanpa harus Wajib Pajak datang ke KPP.
Setelah NPWP dicabut, Anda harus segera menginformasikannya ke perusahaan tempat Anda bekerja sekaligus mengajukan NPWP suami untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 21.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam…
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Ada pertanyaan soal kebijakan dan praktik perpajakan, baik perorangan maupun badan? Kirim pertanyaan lewat kolom komentar artikel ini atau klik link ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.