Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?

Kompas.com - 30/07/2021, 10:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya dan suami sama-sama bekerja dan memperoleh penghasilan. Kami masing-masing punya NPWP dan lapor SPT sendiri-sendiri.

Mana yang lebih baik, apakah NPWP kami terpisah atau digabung? Apa konsekuensi dari keduanya? Perlukah saya mencabut NPWP?

Terima kasih

~Dian K, Tangerang~

Jawaban:

Salaam, Ibu Dian.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, perlu Anda pahami bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia suami-istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perpajakannya—termasuk kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)—idealnya menjadi satu.

Namun, dalam kondisi tertentu dimungkinkan pasangan suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan menggunakan NPWP masing-masing.

Biasanya dalam formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak ada beberapa pilihan kondisi yang bisa dipilih pembayar pajak, yaitu:

  1. Hidup Berpisah (HB) berdasarkan keputusan hakim;
  2. Pisah Harta (PH) berdasarkan perjanjian pisah harta secara tertulis;
  3. Memilih Terpisah (MT) dimana istri berpenghasilan tidak memiliki status HB dan PH ingin memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri.

Istri yang berstatus HB atau PH harus memiliki NPWP terpisah dengan suami. Adapun istri yang berstatus MT, bisa menggunakan NPWP sendiri atau dapat juga menggunakan NPWP suami dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Status MT dapat muncul karena adanya pernikahan antara dua orang yang sebelumnya telah memiliki NPWP masing-masing sebagai orang pribadi.

Apabila istri memilih terpisah (MT), sepanjang NPWP miliknya aktif maka istri harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk melaporkan SPT terpisah dari suami.

Dalam hal demikian, suami dan istri wajib membuat dan melampirkan penghitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto keduanya dalam SPT masing-masing.

Konsekuensi lainnya adalah, beban pajak dari suami-istri yang memilih terpisah akan lebih besar ketimbang pasangan suami-istri yang menggunakan NPWP tunggal atau gabungan.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21

Dalam kasus Anda, jika Anda hanya bekerja di satu perusahaan dan telah dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, mencabut NPWP akan lebih memudahkan urusan administrasi perpajakan sebagai suami dan istri.

Selain tidak perlu menghitung PPh berdasarkan penghasilan gabungan, Anda tidak perlu lagi melaporkan SPT secara terpisah. Anda cukup memasukkan informasi penghasilan Anda di kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT suami.

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Untuk mencabut NPWP, Anda cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan membawa buku nikah, NPWP, dan fotokopi NPWP suami.

Walaupun dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, kewajiban perpajakan suami dan istri yang berbeda NPWP masih dianggap terpisah. Karena itu, yang harus datang ke KPP untuk mencabut NPWP adalah Anda sendiri.

Namun, jika sistemnya sudah memungkinkan, prosedur pencabutan NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs registrasi online Direktorat Jenderal Pajak, tanpa harus Wajib Pajak datang ke KPP.

Setelah NPWP dicabut, Anda harus segera menginformasikannya ke perusahaan tempat Anda bekerja sekaligus mengajukan NPWP suami untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam…

Syifa Kamila Akbar

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Ada pertanyaan soal kebijakan dan praktik perpajakan, baik perorangan maupun badan? Kirim pertanyaan lewat kolom komentar artikel ini atau klik link ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com