Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Mobil, Sri Mulyani Bebaskan PPnBM untuk Barang-barang Ini

Kompas.com - 30/07/2021, 12:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak atas beberapa barang mewah.

Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mengutip beleid, Jumat (30/7/2021), barang tak kena PPnBM itu diatur diatur dalam pasal 3.

Baca juga: Pemerintah Berencana Ganti PPnBM dengan PPN, Apa Bedanya?

Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api/peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Barang lain yang bebas PPnBM lainnya adalah pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; serta senjata api/senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan PPnBM yacht untuk usaha pariwisata.

"Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum," bunyi beleid itu.

Dalam peraturan ini juga diatur jenis barang kena PPnBM yang tergolong mewah, dengan tarif yang ditetapkan beragam, yakni 20 persen, 40 persen, 50 persen, dan 75 persen.

Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Skema PPnBM, Ini Langkah Gaikindo

Barang-barang yang dikenakan tarif 20 persen, antara lain kelompok hunian mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.

Kelompok barang yang dikenai PPnBM 40 persen yakni kelompok balon udara dan balon udara yang dapat kemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin.

Adapun kelompok barang dengan tarif PPnBM 50 persen, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen di antaranya helikopter, pesawat udara.

Begitu pula senjata artileri, revolver dan pistol.

Terakhir, kelompok yang dikenakan tarif 75 persen adalah kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis, serta yatch kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Baca juga: Hingga Juni 2021, 167.774 Unit Mobil Terjual Imbas Relaksasi PPnBM-DTP

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Juli 2021)," bunyi beleid itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com