Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Mobil, Sri Mulyani Bebaskan PPnBM untuk Barang-barang Ini

Kompas.com - 30/07/2021, 12:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak atas beberapa barang mewah.

Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mengutip beleid, Jumat (30/7/2021), barang tak kena PPnBM itu diatur diatur dalam pasal 3.

Baca juga: Pemerintah Berencana Ganti PPnBM dengan PPN, Apa Bedanya?

Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api/peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Barang lain yang bebas PPnBM lainnya adalah pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; serta senjata api/senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan PPnBM yacht untuk usaha pariwisata.

"Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum," bunyi beleid itu.

Dalam peraturan ini juga diatur jenis barang kena PPnBM yang tergolong mewah, dengan tarif yang ditetapkan beragam, yakni 20 persen, 40 persen, 50 persen, dan 75 persen.

Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Skema PPnBM, Ini Langkah Gaikindo

Barang-barang yang dikenakan tarif 20 persen, antara lain kelompok hunian mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.

Kelompok barang yang dikenai PPnBM 40 persen yakni kelompok balon udara dan balon udara yang dapat kemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin.

Adapun kelompok barang dengan tarif PPnBM 50 persen, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen di antaranya helikopter, pesawat udara.

Begitu pula senjata artileri, revolver dan pistol.

Terakhir, kelompok yang dikenakan tarif 75 persen adalah kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis, serta yatch kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Baca juga: Hingga Juni 2021, 167.774 Unit Mobil Terjual Imbas Relaksasi PPnBM-DTP

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Juli 2021)," bunyi beleid itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com