Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Ketentuan Bobot Penilaian SKD CPNS 2021

Kompas.com - 30/07/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah ditetapkan Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

SKD CPNS 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Passing Grade, SKD dan SKB di Seleksi CPNS 2021

Setiap soal yang dijawab peserta pada tiga tes di atasi memiliki bobot nilai masing-masing. Berikut rincian bobot penilaian SKD CPNS 2021:

  • TWK

Untuk tes ini, jika peserta seleksi bisa menjawab pertanyaan dengan benar maka akan diberi nilai 5. Apabila jawabannya salah atau tidak menjawab maka akan diberi nilai nol.

Adapun jumlah soal untuk tes kategori ini sebanyak 30. Jika semua pertanyaan bisa dijawab dengan benar makan akan mendapat nilai tertinggi 150.

  • TIU

Untuk tes ini, jika peserta seleksi bisa menjawab pertanyaan dengan benar maka akan diberi nilai 5. Apabila jawabannya salah atau tidak menjawab maka akan diberi nilai 0l.

Adapun jumlah soal untuk tes kategori ini sebanyak 35. Jika semua pertanyaan bisa dijawab dengan benar makan akan mendapat nilai tertinggi 175.

  • TKP

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Adapun jumlah soal untuk tes kategori ini sebanyak 45. Jika semua pertanyaan bisa dijawab dengan benar makan akan mendapat nilai tertinggi 225.

Baca juga: Ini Perbandingan Passing Grade SKD CPNS 2021 dengan 2020

Materi Soal SKD CPNS 2021

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis.

Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.

Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Nilai Ambang Batas CPNS 2021


Passing grade Formasi Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Formasi Disabilitas

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286

Formasi Cumlaude

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Formasi Diaspora

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286

Formasi Dokter

  • TIU: 80
  • Total nilai: 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Total nilai: 286.

 

Baca juga: Ada Penambahan, Berapa Jumlah Soal SKD CPNS 2021?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com