Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

Kompas.com - 31/07/2021, 11:55 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Dikutip dari portal SIMBG, terdapat sejumlah ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG pengganti IMB secara online.

Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya

Dijelaskan, pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Anda dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen rencana teknis

Baca juga: Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan

Untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon, berikut caranya:

  • Klik Daftar pada menu atas maupun tombol Daftar pada halaman SIMBG.
  • Pilih Daftar Sebagai Pemohon, isi Alamat Email Aktif dan Kata Sandi sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik "Kirim".
  • Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.
  • Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.
  • Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon
  • Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik "Simpan".
  • Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.

Setelah sukses melakukan pendaftaran akun, pemohon masih harus melanjutkan permohonan mengurus PBG pengganti IMB.

Berikut cara mengurus PBG pengganti IMB secara online selengkapnya:

  • Pada halaman Beranda klik “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  • Akan muncul jenis permohonan perizinan, sebagai contoh Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mendaftarkan permohonan PBG.
  • Pilih “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan didaftarkan.
  • Pilih “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang akan dimohonkan.
  • Pilih “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  • Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  • Klik “Simpan”
  • Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon. Pemohon dapat memperbarui data diri pada halaman ini dengan mengisikan pada kolom yang tersedia.
  • Klik "Simpan".
  • Klik "Selanjutnya".
  • Pemohon dapat melihat kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut.
  • Klik "Simpan".
  • Klik "Selanjutnya", lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Tanah
  • Klik “Tambah Data” pada Data Tanah untuk mengisikan informasi tanah bangunan yang dimohonkan
  • Isi dan lengkapi data tanah, lalu klik "Simpan"
  • Setelah data tanah tersimpan, Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis tanah yang diminta oleh system
  • Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  • Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Umum
  • Klik “choose file” untuk memilih file Data Umum yang diminta oleh system
  • Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  • Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur
  • Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis Arsitektur dan Struktur yang diminta oleh system
  • Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  • Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis MEP
  • Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis MEP yang diminta oleh system
  • Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  • Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Pernyataan
  • Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban Pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada system.
  • Centang “Ceklis Jika Setuju”jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data pada system.
  • Klik “Simpan””
  • Data dan unggahan dokumen Pemohon akan tersimpan pada system dan akan menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan
  • Proses Pengajuan selesai dan "Status Permohonan" dapat dilihat paada Halaman Beranda Pemohon

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com