Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Beda PBG, SLF, dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Kompas.com - 31/07/2021, 13:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam pembangunan sebuah gedung terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat administrasi perizinan seperti PBG dan SLF.

Selain itu, ada pula dokumen yang disebut Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung alias SBKBG sebagai tanda kepemilikan gedung yang sah.

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara PBG dan SLF, termasuk pemahaman mengenai apa itu SBKBG yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Baca juga: Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

Seluruh dokumen tersebut saat ini bisa diurus secara online melalui portal resmi simbg.pu.go.id. Simak apa saja perbedaan PBG dan SLF serta apa itu SBKGB yang dirangkum dari portal simbg.pu.go.id sebagai berikut.

Definisi PBG pengganti IMB

Untuk memahami apa itu PBG, maka perlu diketahui bahwa istilah tersebut merupakan sebuah singkatan. PBG adalah kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung.

PBG ini merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam aturan terbaru. Artinya, PBG pengganti IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki dalam sebuah pembangunan gedung atau bangunan.

Dengan begitu, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

“PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” jelas simbg.pu.go.id dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Pengganti IMB, Ini Cara dan Syarat Mengurus PBG

Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik portal simbg.pu.go.id.

PBG memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

“PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya,” ungkap simbg.pu.go.id.

Adapun proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan pengurusan PBG secara online bisa dilakukan melalui simbg.pu.go.id.

Apa itu SLF

Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Baca juga: Apa Itu Paylater? Simak Definisi, Contoh, dan Tips agar Tak Terjebak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com