“Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa,” jelas simbg.pu.go.id.
SLF memiliki beberapa fungsi yakni:
“SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji,” jelas simbg.pu.go.id.
Aspek yang diperiksa untuk keperluan penerbitan SLF meliputi:
Tata cara dan proses pengajuan SLF bisa dilakukan secara online melalui simbg.pu.go.id . Jika sudah memiliki SLF, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan mengenai masa berlaku SLF.
SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah:
Apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali. Untuk memulai mengajukan perpanjangan SLF, bisa dilakukan melalui simbg.pu.go.id.
SBKBG adalah kepanjangan dari Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF namun bukan berarti SBKBG sama dengan SLF.
Apa itu SBKBG adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya.
Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya
SBKBG memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut:
“SBKBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan bersamaan dengan SLF,” ungkap portal resmi simbg.pu.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.