Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar dan Yacht Khusus untuk Wisata

Kompas.com - 31/07/2021, 14:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 75 persen untuk setiap pembelian kapal pesiar dan yacht yang digunakan untuk kepentingan negara atau usaha pariwisata.

Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingga Agustus

"Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan PPnBM untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Sabtu (31/7/2021).

Kendati demikian, pembebasan pajak ini tidak berlaku bagi pembelian kapal pesiar dan yacht yang tidak digunakan untuk kepentingan usaha pariwisata.

Menurut Neilmaldrin, industri pariwisata bahari perlu di dorong dengan kebijakan pembebasan pajak karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan baru ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada Pasal 3 beleid tersebut menteri keuangan diamanatkan untuk mengatur kembali jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Oleh sebab itu, PMK 96/2021 diterbitkan pemerintah untuk mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pertama untuk untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenai PPnBM sebesar 20 persen.

Kedua untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya dikenai PPnBM sebesar 40 persen.

Baca juga: RI Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai G20 Sepakati Sistem Pajak Internasional

Ketiga untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok dua, dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya dikenai PPnBM sebesar 50 persen.

Keempat untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.

Namun pengecualian pengenaan PPnBM diberlakukan pada jenis barang untuk kepentingan negara atau usaha pariwisata.

Secara rinci, dibebaskan untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang buat pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Selain itu, pengecualian pengenaan juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. Serta pada pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Bisa Menjadi Berkontribusi Lebih Besar ke Perolehan Pajak

"Terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak," pungkasnya,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com