Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Penggunaan Handphone di Dalam Pesawat Dilarang?

Kompas.com - 01/08/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan handphone atau telepon seluler (ponsel) di dalam pesawat sudah akrab di dengar pengguna moda transportasi tersebut.

Bahkan, Pemerintah sudah membuat aturan khusus mengenai hal tersebut. Aturan ini juga tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan di pasal 54 butir f.

UU tersebut berbunyi setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Baca juga: Mengenal Arti Konglomerasi Bisnis

Lantas, mengapa menggunakan handphone di pesawat dilarang?

Aturan rinci mengenai pelarangan tersebut dimuat dalam instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan handphone di dalam pesawat udara.

Dasar pelarangan ini adalah studi yang dilakukan otoritas penerbangan Amerika Serikat (FAA) sejak 1991.

Menurut FAA, peralatan elektronik yang portabel seperti telepon genggam, televisi, dan radio berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Energi Alternatif?

Semua peralatan tersebut sama-sama dirancang untuk mengirim dan menerima gelombang sinyal.

Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi gelombang VHF pesawat udara.

Adapun sanksi mengenai pelanggaran penggunaan frekuensi atau penggunaan peralatan tak sesuai peruntukannya diatur dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari denda hingga pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Apa itu Endorse dalam Strategi Pemasaran?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com