JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pemain fintech peer to peer (P2P) lending berkurang lagi.
Untuk menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech lending terdaftar maupun berizin yang saat ini berjumlah 121 fintech per 27 Juli 2021.
Dalam laporannya, OJK menyebutkan bahwa ada penambahan satu pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Bermasalah
Sementara itu, ada tiga pemain fintech yang harus melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending.
Adapun penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara atau dikenal dengan nama ShopeePay Later yang merupakan layanan paylater dari e-commerce Shopee.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara
“Selain itu, terdapat 3 (tiga) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia (iTernak), PT Digitron Solusi Indonesia (asakita), dan PT Jayindo Fintek Pratama (SolusiKita) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK yang dikutip Kontan.co.id, Senin (2/8/2021).
Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca juga: Maraknya Penipuan Berkedok Investasi Fintech, Aftech Ingatkan Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 27 Juli 2021:
ShopeePayLater
Danamas
Investree
Amartha,
Dompet Kilat,
Kimo,
Toko Modal,
UangTeman,
Modalku,
KTA Kilat,
Kredit Pintar,
Maucash, Finmas,
KlikACC,
Akseleran,
Ammana.id,
PinjamanGo,
KoinP2P,
Pohondana,
Mekar
AdaKami
Esta Kapital Fintek,
Kreditpro,
Fintag,
Rupiah Cepat,
Crowdo,
Indodana,
Julo,
Pinjamwinwin,
DanaRupiah,
Taralite,
Pinjam Modal,
Sanders One Stop Solution,
Alami,
Awan Tunai,
Dana Kini,
Singa,
Duha SYARIAH,
Dana Merdeka,
Easycash,
Pinjam Yuk,
FinPlus,
UangMe,
PinjamDuit,
Dana Syariah,
Batumbu,
KREDITO,
Cashcepat,
Komunal,
KlikUMKM,
Adapundi,
Pinjam Gampang,
cicil,
lumbungdana,
360 KREDI,
Dhanapala,
Kredinesia,
Pintek,
ModalRakyat,
Restock.ID,
DanaBagus,
SOLUSIKU,
Cairin,
Invoila,
TrustIQ,
KLIK KAMI,
UKU,
Modal Nasional
Baca juga: Bareskrim Tindak Hukum Dua Pinjol Ilegal, SWI: Beri Efek Jera
TunaiKita,
iGrow,
Cashwagon,
GRADANA,
Findaya,
AKTIVAKU,
KrediFazz,
CROWDE,
TaniFund,
danaIN,
Indofund.id,
AVANTEE,
danabijak,
KawanCicil,
KREDIT CEPAT,
Danacita,
samakita,
vestia,
Asetku,
danafix,
LAHANSIKAM,
Baca juga: Jangan Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol yang Legal dan Ilegal
gandengtang,
Danai.id,
JEMBATANEMAS,
qazwa,
One Hope,
SOLUSIKU,
Tree+,
edufund,
FinanKu,
UATAS,
dumi
Pundiku,
TEMAN PRIMA,
OK!P2P,
DoeKu,
BANTUSAKU,
KlikCair,
AdaModal,
kontanku,
ikimodal,
ETHIS,
KAPITALBOOST,
PAPITUPI Syariah,
Finteck Syariah,
Samir,
Optima,
BBX FINTECH,
Ringan,
Saku Ceria,
indosaku,
IVOJI,
pinjamindo,
KOTAKKOI
(Adrianus Octaviano)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Hindari pinjol ilegal! Ini 121 fintech P2P lending terdaftar dan berizin dari OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.