Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Cek Kelulusan Administrasi dan Sanggahan CASN

Kompas.com - 02/08/2021, 15:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menantikan hasil pengumuman seleksi administrasi.

Pengumuman tersebut akan ditampilkan di portal SSCASN. Namun ketika Kompas.com ingin mengakses portal tersebut pukul 11.00 WIB, web melamba bahkan sempat down sesaat.

Namun, portal tersebut kini mulai bisa diakses meski masih lambat. Karena itu, bagi yang ingin mengetahui lolos atau tidaknya tahap seleksi administrasi ini berikut langkahnya:

Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Apa yang Dilakukan?

1. Masuk ke laman situs sscasn.bkn.go.id

2. Kemudian, pilih Login pada kanan atas

3. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan pelamar saat mendaftar

4. Berikutnya, ketik password

5. Nantinya akan muncul kalimat lulus atau tidak lulusnya di bawah kolom "Cetak Kartu Pendaftaran CASN"

6. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengunduh kartu peserta ujian apabila instansi telah melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Selain itu, ketika pelamar CASN mengetahui bahwa dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi maka pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Dengan demikian, pelamar mulai ajukan sanggahan dari 4-6 Agustus. Menurut buku petunjuk sanggah yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal SSCASN, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan bukan dari pelamar.

Baca juga: Ini Perbandingan Passing Grade SKD CPNS 2021 dengan 2020

"Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya," keterangan tertulis dari buku tersebut dikutip Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Perlu diingat, sanggahan harus disertai dengan dokumen untuk memperkuat alasan pelamar kepada instansi yang dipilih saat melamar. Selain itu, ada konsekuensi hukuman yang harus ditanggung oleh pelamar apabila alasan sanggahan yang diisi tidak sesuai dengan dokumen.

Sementara, khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan, saat pendaftaran dipersyaratkan wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR).

Namun, bila pelamar khusus Tenaga Kesehatan dinyatakan TMS ketika tak lolos seleksi administrasi maka tetap mengunggah STR yang sedang proses diperpanjang minimal tahap pembayaran.

Sekaligus mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggahan. Hal itu telah diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021. Kesempatan sanggahan ini hanya diberikan satu kali kesempatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com