Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Papua Barat Perpanjang Pendaftaran PPPK Guru hingga 11 Agustus

Kompas.com - 02/08/2021, 18:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditujukan bagi para guru. Perpanjangan pendaftaran PPPK Guru ini berlangsung hingga 11 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan pendaftaran ini tertulis melalui surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 dan ditujukan kepada Gubernur Papua Barat, pada 31 Juli 2021.

Surat serta pengumuman perpanjangan pendaftaran PPPK Guru di Papua Barat ini pun diunggah di akun media sosial BKN.

Baca juga: Ini Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK yang Sudah Lolos Administrasi

"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru dan sudah ditetapkan bahwa penyesuaian waktu pendaftaran yang dapat diakomodasi bagi instansi pada wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat adalah sampai tanggal 11 Agustus 2021," isi surat tersebut dikutip Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov Papua Barat pernah memohon perpanjangan pendaftaran PPPK Guru yang tenggat waktunya berakhir 31 Juli.

Kini, instansi di sana kembali meminta perpanjangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com