JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini produk asuransi sangat diminati banyak masyarakat, terutama asuransi kesehatan. Namun, belum banyak masyarakat yang menganggap produk asuransi aset properti penting dimiliki.
GM Marketing MPM Insurance Ari Hidrijantoro mengatakan, aset properti seperti rumah tinggal, toko atau ruko, gudang, kantor, memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga penting untuk diberikan perlindungan agar pemiliknya terbebas dari kerugian akibat kerusakan atau kehancuran.
"Bencana atau kecelakaan, kita tidak tahu kapan terjadi, makanya dengan memiliki aset properti seperti rumah tinggal, toko atau ruko, gudang, kantor, memiliki nilai yang sangat tinggi, kita bisa memiliki kesiapan untuk meminimalisir risiko atau kerugian," ujar Ari dalam siaran persnya dikutip Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Tingkatkan Proteksi Kesehatan di Tengah Pandemi, Wamen BUMN: Perlu Inovasi Asuransi
Sementara, untuk besaran premi yang dibayarkan, kata dia, berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan.
"Misalnya apakah bangunan tersebut dihuni oleh pemiliknya, bagaimana keadaan lingkungan sekitar bangunan, apakah bangunan pernah terkena banjir, dan apakah mengalami perampokan sebelumnya," jelas Ari.
Selain itu, kualitas bangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan seperti bangunan bersifat tahan api, relatif tahan api, atau cenderung rentan terbakar.
Ari menambahkan, pihaknya juga memiliki 3 produk asuransi properti yang bisa dimiliki oleh masyarakat seperti asuransi kebakaran, asuransi semua risiko properti (all risk), dan asuransi gempa bumi.
Untuk asuransi kebakaran, menjamin pemegang polis atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Baca juga: Banyak Perusahaan Asuransi Ajukan Izin Produk untuk Cover Covid-19
Lalu, untuk asuransi semua risiko properti (all risk), menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
Sementara untuk asuransi gempa bumi, menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.
"Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPM Insurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap asset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti," ungkap Ari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.