Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Beda Ketentuan Masa Sanggah untuk CPNS dan PPPK 2021

Kompas.com - 03/08/2021, 12:08 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Cara mengajukan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan CPNS. Hanya saja, lagi-lagi terdapat pembeda pada jenis ujian dan hasilnya yang bisa disanggah.

Baca juga: Simak Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK,” jelas SSCASN 2021.

Masa sanggah PPPK Non Guru

Sementara itu, pada pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.

Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca juga: Simak Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis juga sama dengan ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021. Demikian juga cara mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com