a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
b. Dividen tunai akan diberikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang rekening efek dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2021.
c. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, dividen tunai akan disampaikan oleh Perseroan melalui KSEI kepada perusahaan efek atau bank kustodian, dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
d. Bagi pemegang saham warkat, Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui pemindahbukuan ke rekening bank yang telah disampaikan pemegang saham kepada Perseroan secara tertulis, lengkap dan jelas di atas materai Rp 10.000, disertai fotocopy KTP sesuai nama dan alamat yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, ke alamat Perseroan.
e. Atas pembayaran dividen tunai tersebut dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, yang menjadi tanggungan dan dipotong dari dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham tersebut.
f. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE Perseroan paling lambat pada tanggal 10 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
g. Bukti pemotongan PPh dividen (apabila ada) dapat diambil di perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya atau di BAE Perseroan bagi pemegang saham warkat.
Baca juga: Gudang Garam Tebar DIviden Rp 2.600 Per Saham, Simak Jadwal Pembagiannya