Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021

Kompas.com - 03/08/2021, 15:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Nantinya pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Adapun laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Laporan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Baca juga: Beredar Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun Sumbangan Akidi Tio, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com