Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mencairkan Bilyet Giro?

Kompas.com - 03/08/2021, 16:53 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski jarang didengar, banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam transaksi perbankan.

Bilyet giro merupakan salah satu pilihan instrumen pembayaran non tunai di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) menjelaskan, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Terdapat beberapa prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan bilyet giro, yakni digunakan sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Baca juga: Beredar Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun Sumbangan Akidi Tio, Apa Itu?

BI pun menjelaskan, terdapat beberapa syarat formal bilyet giro, seperti nama bilyet giro dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, serta perindah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.

Selain itu, perlu dicantumkan pula nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap, tanggal penarikan, tanggal efektif (pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggah waktu pengunjukan, nama jelas penarik, dan tanda tangan penarik.

Lalu bagaimana cara mencairkan bilyet giro?

Cara mencairkan bilyet giro cukup mudah. Nasabah yang menjadi penerima bilyet giro tinggal memberikan bilyet giro yang diberikan oleh nasabah giro kepada bank.

Namun perlu diketahui, dana yang terdapat pada bilyet giro tidak dapat dicairkan langsung secara tunai. Sebab, perintah yang tertulis pada bilyet giro adalah pemindahan bukuan dana.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com