Dengan demikian, nasabah akan menerima dana pada rekening bank penerima dari rekening giro nasabah pemberi dana. Baru kemudian, nasabah penerima bisa mengambil uang yang diterima secara tunai, baik melalui mesin ATM atau teller bank.
Selain itu, perlu diingat pula, bilyet giro harus diserahkan kepada bank penerima dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. Selain itu, proses pemindah bukuan dana pun memakan waktu, terutama bila bank tertarik dan bank penerima bilyet giro bukan bank yang sama.
Untuk bisa memanfaatkan dan mencairkan bilyet giro, perhatikan aturan mengenai tenggang waktu bilyet giro berikut:
Baca juga: Bank Indonesia Deteksi Kasus Pemalsuan Bilyet Giro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.