Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mencairkan Bilyet Giro?

Kompas.com - 03/08/2021, 16:53 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Dengan demikian, nasabah akan menerima dana pada rekening bank penerima dari rekening giro nasabah pemberi dana. Baru kemudian, nasabah penerima bisa mengambil uang yang diterima secara tunai, baik melalui mesin ATM atau teller bank.

Selain itu, perlu diingat pula, bilyet giro harus diserahkan kepada bank penerima dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. Selain itu, proses pemindah bukuan dana pun memakan waktu, terutama bila bank tertarik dan bank penerima bilyet giro bukan bank yang sama.

Tenggang Waktu Pengunjukan dan Efektif Bilyet Giro

Untuk bisa memanfaatkan dan mencairkan bilyet giro, perhatikan aturan mengenai tenggang waktu bilyet giro berikut:

  1. Tenggang Waktu Pengunjukan (jangka waktu berlakunya bilyet giro) bilyet giro yaitu 70 hari terhitung sejak Tanggal Penarikan.
  2. Tanggal Efektif (jangka waktu yang disediakan oleh penarik kepada penerima untuk meminta pelaksanaan perintah dalam bilyet giro kepada bank tertarik) harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan.
  3. Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
  4. Setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan maka Bilyet Giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban Penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro dihapuskan.
  5. Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

Baca juga: Bank Indonesia Deteksi Kasus Pemalsuan Bilyet Giro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com