Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mencairkan Bilyet Giro?

Kompas.com - 03/08/2021, 16:53 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski jarang didengar, banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam transaksi perbankan.

Bilyet giro merupakan salah satu pilihan instrumen pembayaran non tunai di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) menjelaskan, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Terdapat beberapa prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan bilyet giro, yakni digunakan sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Baca juga: Beredar Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun Sumbangan Akidi Tio, Apa Itu?

BI pun menjelaskan, terdapat beberapa syarat formal bilyet giro, seperti nama bilyet giro dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, serta perindah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.

Selain itu, perlu dicantumkan pula nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap, tanggal penarikan, tanggal efektif (pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggah waktu pengunjukan, nama jelas penarik, dan tanda tangan penarik.

Lalu bagaimana cara mencairkan bilyet giro?

Cara mencairkan bilyet giro cukup mudah. Nasabah yang menjadi penerima bilyet giro tinggal memberikan bilyet giro yang diberikan oleh nasabah giro kepada bank.

Namun perlu diketahui, dana yang terdapat pada bilyet giro tidak dapat dicairkan langsung secara tunai. Sebab, perintah yang tertulis pada bilyet giro adalah pemindahan bukuan dana.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Dengan demikian, nasabah akan menerima dana pada rekening bank penerima dari rekening giro nasabah pemberi dana. Baru kemudian, nasabah penerima bisa mengambil uang yang diterima secara tunai, baik melalui mesin ATM atau teller bank.

Selain itu, perlu diingat pula, bilyet giro harus diserahkan kepada bank penerima dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. Selain itu, proses pemindah bukuan dana pun memakan waktu, terutama bila bank tertarik dan bank penerima bilyet giro bukan bank yang sama.

Tenggang Waktu Pengunjukan dan Efektif Bilyet Giro

Untuk bisa memanfaatkan dan mencairkan bilyet giro, perhatikan aturan mengenai tenggang waktu bilyet giro berikut:

  1. Tenggang Waktu Pengunjukan (jangka waktu berlakunya bilyet giro) bilyet giro yaitu 70 hari terhitung sejak Tanggal Penarikan.
  2. Tanggal Efektif (jangka waktu yang disediakan oleh penarik kepada penerima untuk meminta pelaksanaan perintah dalam bilyet giro kepada bank tertarik) harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan.
  3. Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
  4. Setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan maka Bilyet Giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban Penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro dihapuskan.
  5. Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

Baca juga: Bank Indonesia Deteksi Kasus Pemalsuan Bilyet Giro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com