Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Termasuk KA di Bali, Ini Daftar Proyek Strategis Nasional Kereta Api

Kompas.com - 04/08/2021, 12:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek Strategis Nasional kereta api menjadi salah satu fokus pembangunan infrastuktur di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sejumlah sarana dan prasarana perkeretapian di Indonesia sudah terbangun dan terus dilanjutkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN, termasuk yang ada di daftar Proyek Strategis Nasional 2021 saat ini.

Proyek pembangunan kereta api di era Jokowi yang menjadi prioritas tidak lepas dari terbitnya sejumlah aturan yang dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan PSN sejak tahun 2016.

Baca juga: Apa Itu Proyek Strategis Nasional?

Aturan yang mengatur PSN di antaranya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Singkatnya, regulasi tersebut lebih dikenal dengan sebutan Perpres 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Artinya, bagi yang masih bertanya mengenai Perpres Proyek Strategis Nasional 2021 yang berlaku, saat ini masih mengacu pada Perpres Proyek Strategis Nasional 2020 melalui Perpres 109/2020.

Praktis, list Proyek Strategis Nasional 2021 tetap berpedoman pada aturan tersebut, termasuk di dalamnya yang memuat daftar Proyek Strategis Nasional kereta api.

Pembangunan infrastuktur perkeretaapian yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional 2020-2024 era kepemimpinan Presiden Jokowi meliputi 15 proyek, termasuk proyek kereta api di Bali.

Baca juga: Daftar Terbaru Jalan Tol yang Masuk Proyek Strategis Nasional 2021

Dari jumlah tersebut, terdiri dari pembangunan 9 infrastuktur kereta api antar-kota dan 6 infrastuktur kereta api dalam kota yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional 2021 saat ini.

Untuk mempercepat pembangunan PSN, belakangan pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN).

PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Penjelasan mengenai definisi Proyek Strategis Nasional dijelaskan pada PP 42/2021 Pasal 1 Ayat 1, dan dijabarkan secara lebih gamblang pada penjelasan atas PP 42/2021 bagian umum.

“Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Lebih lanjut, pada penjelasan atas PP 42/2021 bagian umum juga dibeberkan mengenai apa itu Proyek Strategis Nasional atau yang disingkat PSN.

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelaksanaan PSN menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.

“Selain berperan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan, Proyek Strategis Nasional juga berperan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai industri barang dan jasa serta menciptakan ruang pekerjaan bagi masyarakat luas guna mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nasional,” beber aturan tersebut.

Dalam hal ini, sejumlah pembangunan sarana dan prasarana perkeretaapuan juga ditetapkan sebagai list Proyek Strategis Nasional 2021.

Berikut daftar Proyek Strategis Nasional kereta api antar-kota selengkapnya:

  1. Kereta Api Makassar – Parepare (Tahap I dari pengembangan jalur Lintas Barat Sulawesi Bag. Selatan) Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Kereta Api Logistik Lahat – Muara Enim – Prabumulih Tarahan/Lampung dan Prabumulih – Kertapati/Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung
  3. Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung (Mendukung KEK Sei Mangkei, bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) Provinsi Sumatera Utara
  4. Kereta Api Purukcahu – Batanjung melalui Bangkuang Provinsi Kalimantan Tengah
  5. Double Track Jawa Selatan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur
  6. High Speed Railway Jakarta – Bandung Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Jawa Barat
  7. Kereta Api Rantau Prapat – Duri – Pekanbaru Provinsi Sumatera Utara – Provinsi Riau
  8. Kereta Api Akses Bandara Baru Yogyakarta – Kulon Progo D.I. Yogyakarta
  9. Kereta Api Jakarta – Surabaya DKI Jakarta – Jawa Timur

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Izin, Tanah Laut Hentikan Proyek Infrastruktur di Tanjung Api-Api

Sedangkan daftar Proyek Strategis Nasional kereta api dalam kota selengkapnya sebagai berikut:

  1. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor North – South Provinsi DKI Jakarta
  2. Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Rel Wilayah Badung – Buleleng Provinsi Bali
  3. Light Rail Transit (LRT) Jakarta International Stadium – Kelapa Gading dan Velodrome – Manggarai Provinsi DKI Jakarta
  4. Elevated Inner Loop Line Jatinegara – Tanah Abang – Kemayoran Provinsi DKI Jakarta
  5. Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Jawa Barat
  6. Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Metro Palembang) Provinsi Sumatera Selatan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com