Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Reksa Dana Dianggap Relatif Aman, Mengapa?

Kompas.com - 04/08/2021, 12:44 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berinvestasi saat ini semakin mudah, dengan adaptasi digital yang semakin meluas. Namun, ada saja masalah yang muncul akibat minimnya pengetahuan mengenai investasi.

Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Freddy Tedja mengungkapkan, dalam melakukan investasi, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh investor, seperti rekam jejak investor dan izin dari lembaga otoritas.

“Investasi reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang relatif aman bagi masyarakat, karena produk reksa dana wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Freddy melalui siaran pers, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Mengenal Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Simulasi Investasinya

Dia mengatakan, perusahaan manajer investasi tidak bisa membawa lari uang investor, karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola dana investasi, sementara dana para investor disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian.

Penting untuk diketahui investor, kekayaan (uang) di reksa dana secara hukum dipisahkan kepemilikannya, tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian.

“Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksa dana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum,” jelas dia.

Freddy menambahkan, setelah menentukan pilihan produk reksa tertentu sebagai sarana berinvestasi, calon investor harus melakukan transfer dana yang akan diinvestasikan ke rekening produk reksa dana yang dipilih.

“Pastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksa dana itu sendiri. Jangan melakukan transfer dana ke rekening atas nama perusahaan ataupun ke rekening atas nama individu,” tambah Freddy.

Baca juga: Pengertian Reksa Dana Pendapatan Tetap, Risiko, dan Kelebihannya

Di sisi lain, penting juga untuk menelusuri lebih lanjut melalui situs OJK, mengenai manager investasi yang terdaftar di OJK.

Saat ini ada 97 manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Investor juga harus melihat rekam jejak dan pengalaman manajer investasi, seperti berapa lama pengalamannya di industri reksa dana.

Dalam hal ini termasuk melakukan pengecekan melalui situs perusahaan, nomor telpon kantor, hingga pengecekan perusahaan ke situs OJK.

Selain itu, siapa saja afiliasi yang tergabung di belakangnya/bersamanya, apakah tergabung dengan satu institusi keuangan tertentu atau perusahaan lainnya, tenaga profesional/SDM, hingga good corporate governance yang diterapkannya.

Baca juga: Pengertian Reksa Dana Syariah, Jenis, dan Fakta Menarik

Lalu, apa yang harus dilakukan investor jika manajer investasi ataupun reksa dana bubar? Atau, bagaimana jika manajer investasi yang mengelolanya bubar atau reksa dananya dilikuidasi? Apakah uang investor akan kembali?

Terkait hal tersebut, Freddy mengungkapkan, jika manajer investasi dibubarkan, investor tidak perlu khawatir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com