Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Skema BSU 2020 dan 2021 Berbeda, Menaker Ida: Ada 3 Perbedaan

Kompas.com - 04/08/2021, 13:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja berbeda dengan tahun BSU 2020.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Pertama, jelas Ida, aspek kriteria calon penerima BSU tahun ini akan dipilih berdasarkan batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan

Ida menambahkan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan kali ini juga harus mempunyai gaji atau upah paling besar Rp 3,5 juta.

Ketentuannya adalah pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka dari itu, persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dia mencontohkan, UMP Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker (Permenaker) 16/2021," ucapnya.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 yang Pekerjanya Berhak BSU 2021

Kedua, lanjut Ida, besaran dana yang akan diterima pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan. BSU tetap akan disalurkan untuk dua sekaligus, yakni sebesar Rp 1 juta.

Ida memaparkan, perbedaan nominal yang disalurkan penerima BSU kali ini sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BP Jamsostek untuk Penerima BSU 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com