Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Penerbangan Lion Air Grup, Hanya Penumpang di Atas 12 Tahun yang Boleh Terbang

Kompas.com - 04/08/2021, 14:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik selama masa waspada pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 4-9 Agustus 2021 seiring dengan adanya kategori penerapan PPKM Level 4-1 oleh pemerintah.

Adapun ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Secara umum persyaratan penerbangan domestik adalah hanya diperbolehkan untuk penumpang usia di atas 12 tahun. Serta memiliki surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 baik melalui RT-PCR maupaun rapid antigen.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 21 Provinsi Luar Jawa-Bali

Adapun pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat lainnya yakni memiliki pula surat keterangan telah menerima vaksin minimal dosis pertama. Bila penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin harus menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat di vaksin.

Penumpang pun diwajibkan mengisi data diri dan syarat penerbangan pada aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic health alert card/eHAC) sebelum keberangkatan atau setelah tiba di bandara tujuan. Aplikasi ini dapat diunduh atau diakses pada laman https://inahac.kemkes.go.id/.

Pada wilayah yang sudah dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi maka akan beralih dari aplikasi eHAC. Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Adapun aplikasi ini dapat diunduh atau diakses pada laman https://pedulilindungi.id/.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan 4 Strategi RI Keluar dari Middle Income Trap

Syarat penerbangan ke bandara di wilayah kategori PPKM Level 4

Pada wilayah dengan kategori Level 4, syarat penerbangan yang berlaku adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Lalu memiliki kartu vaksin, mengisi aplikasi eHAC atau PeduliLindungi, serta penumpang harus berusia di atas 12 tahun.

Secara khusus untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) syarat yang berlaku adalah dapat menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, khusus penerbangan antar bandara di NTT tak wajib menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu, khusus untuk penerbangan dari dan ke Bandara Dominie Eduard Osok (SOQ) di Sorong, ada tambahan syarat yakni Surat Izim Keluar Masuk (SIKM). Bagi penumpang dengan KTP Non-Papua Barat dapat mengurus SIKM di kontak Satgas Covid-19 Kota Sorong 0852-4642-7320.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa? Ini Informasi Terbarunya

Adapun secara rinci terdapat 37 bandara yang berada di wilayah dengan penerapan PPKM Level 4 yaitu:

- Riau: Bandara Sultan Syarif Kasim II (PKU)

- Sumatera barat: BandaraMinangkabau (PDG)

- Kepulauan Riau: Bandara Hang Nadim (BTH) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (TNJ)

- Jambi: Bandara Sultan Thaha (DJB)

- Bengkulu: Bandara Fatmawati Soekarno (BKS)

- Sumatera Selatan: Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM) dan Bandara Silampari (LLJ)

- Bangka Belitung: Bandara HAS Hanandjoeddin (TJQ)

- Banten: Bandara Soekarno-Hatta (CGK)

- Jakarta: Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)

- Jawa Barat: Bandara Husein Sastranegara (BDO)

- Jawa Tengah: Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG) dan Bandara Adi Soemarmo (SOC)

- Yogyakarta: Bandara Adi Sutjipto (JOG) dan Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Jawa Timur: Bandara Juanda (SUB), Bandara Abdulrachman Saleh (MLG), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Trunojoyo (SUP)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com